Nadia terus desak agar KPK mengusut Tuntas Century




Seorang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Manajemen Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan datang ke KPK Untuk menjalankan dokumen bukti untuk perkara Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK Untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century untuk mempercepat skandal Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Untuk memberikan makna kepada KPK , bagi para MAKI adalah untuk memperkaya praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

"Dalam bentuk melakukan penyelidikan dan penyusunan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (berfungsi dalam surat dakwaan atas nama Pemalas Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyelidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, "katanya.

Sampai saat ini KPK belum melakukan penyiaran dan pencatatan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24 / Pid.Prap / 2018 / PN.Jkt.Sel. 

Menurut Boyamin, amar dari putusan tersebut yakni menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka, atau nama-nama yang sudah ada dalam surat dakwaan Budi Mulya.

Jika KPK tidak menindaklanjutinya, maka segera melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Boyamin dan Nadia Mulya sempat mendatangi KPK. Saat itu, mereka meminta agar KPK segera mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi "penyelamatan" Bank Century.

Sumber : Akurat.co

Komentar